Wakaf menurut bahasa berarti "menahan", sedangkan menurut istilah, wakaf yaitu menahan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT.
Berwakaf artinya memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti mewakafkan tanah, kebun, sawah, bangunan dan lain sebagainya.Wakaf merupakan suatu bentuk shadaqah yang diajarkan oleh agama, karena manfaatnya sangat besar bagi kepentingan dan pengembangan siar agama seperti pembangunan sarana pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, panti-panti asuhan, dakwah agama, bidang sosial dan lain sebagainya. Demikian pula bagi orang yang berwakaf akan mendapat pahala terus menerus selama benda itu masih ada dan dipergunakan untuk kebaikan, meskipun orang yang mewakafkan telah meninggal.
Sabda Rasulullah saw:
Artinya:
"Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi Muhammad saw, telah bersabda: Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaatnya oleh orang lain, dan anak shaleh yang mendoakan kepadanya". (H.R. Muslim)
Comments
Post a Comment