Dalam masyarakat, seorang tidak hanya bergaul denga anggota
keluarga atau sesama muslim saja. Apabila di Indonesia yang secara
konstitusional mengakui keberadaan agama Kristen Katolik, Kristen Protestan,
Hindu dan Budha di samping Islam, bahkan untuk kalangan Tionghoa mereka
menganut agama Kong Hu Chu, yang sistem kepercayaan serta praktek-praktek
peribadatannya berbeda satu sama lain.
Melalui Rasul Muhammad Saw. Allah telah mengajarkan bagaiman
sikap seorang muslim terhadap para penganut agama tersebut, prinsip-prinsipnya
dikemukakan dalam surah al-Kafirun ayat 2-6 yang artinya:
“Aku (orang muslim)
tidak akan menyembah apa yang kamu (orang kafir) sembah. Dan kamu bukan
penyembah Tuhan (Allah) yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah
apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah pula menjadi peyembah Tuhan yang
aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku”.
Ketika ayat diatas mengajarkan bagaimana bersikap terhadap
orang-orang di luar Islam, yakni harus menghormati agama serta sistem peribadatan
mereka tanpa harus mengganggu kepercayaan serta peribadatan sebagai orang
muslim. Khusus untuk berhubungan antar agama ini, pemerintah RI sendiri, dalam
hal ini Departemen Agama, telah mengeluarkan aturan tata hubungan antar umat
beragama, yang dirumuskan dalam tiga toleransi, yakni toleransi antar umat
beragama, yakni tidak saling mengganggu dan tidak saling mempengaruhi,
toleransi intern umat beragama, yakni kebersamaan intern dalam tubuh umat Islam
sendiri yang terdiri dari berbagai aliran, serta toleransi antara umat
menghormati berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintah sehubungan
dengan pembinaan dan pembangunan bangsa Indonesia.
Comments
Post a Comment